Ia menyatakan banyak desakan dari masyarakat untuk mengeluarkan keputusan atas kasus yang telah menimbulkan kegaduhan itu. "
"Karena itu desakan banyak pihak dan MUI harus merespon, tidak boleh tunda," kata Ma'ruf.
Selain itu, menurut tim kuasa hukum Ahok, Maruf mencoba menutupi hubungannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sebabnya, Maruf tidak mencantumkan jabatannya yang pernah menjadi Wantimpres dua periode era SBY dalam riwayat pekerjaan di berita acara pemeriksaan.
"Sebagaimana dalam riwayat pekerjaannya, tidak disebut Wantimpres, padahal kan ini penting," kata Humphrey.