Pencuri atau bukan, tindaka warga menghakimi MA bukan lah hal yang dibenarkan.
Asep mengatakan, perilaku main hakim sendiri seperti halnya mengeroyok dan membakar orang itu merupakan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Baca: Jadi Viral! Video Ibu Pengemudi Ojek Online Sedang Makan, Netizen Terharu Lihat Perjuangannya
"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.
Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.
Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep mengatakan polisi akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.
"Kami masih melakukan penyelidikan pelaku yang membakar (MA). Karena kalau keroyok massa pasti banyak pelakunya," kata Asep.
Ia menjelaskan saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.(Jessi Carina)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pria yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Benarkah Pencuri?