"Ini barang bukti untuk kasus dugaan pengeroyokan," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra didampungi Kasat Reskrim nya AKBP Rizal Marito saat mengangkat barang bukti batu kali dan kayu tersebut.
4. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan peran lima tersangka kasus kekerasan hingga menewaskan seorang pria bernama Muhammad Aljahra alias Zoya (30).
Asep menerangkan, lima tersangka telah dibekuk jajarannya.
Pertama, penyidik menangkap SU (40) dan NA (39).
"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan mereka, ucap Asep, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yajni AL (18), AR (55), dan SD (27).
"AL menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
5. Pembakar MA ditembak polisi
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SD (27), pelaku yang berperan menyiram bensin dan membakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menerangkan, SD telah melarikan diri pasca mengetahui dirinya dicari polisi.
SD yang berprofesi sebagai pedagang kabur ke Kampung Cigunung, Cimanuk, Pandeglang, Banten.
SD berperan sebagai penyiram dan membakar korban.
Dia terpaksa ditembak aparat karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan pelaku lain.
"Untuk saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).