“Padahal, konsumen seharusnya melihat kandungan produk pada label, jangan hanya terpengaruh iklan,” ujar Nina.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini mengatakan banyaknya pengaduan masyarakat mengenai iklan susu kental manis yang diterima oleh KPI.
Iklan susu kental manis dianggap mengandung informasi yang tidak tepat, dan justru beresiko bagi kesehatan jika produk tersebut dikonsumsi sesuai anjuran iklan.
Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, Dewi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Banyak aduan yang masuk, namun kami belum mempunyai sumber daya untuk menilai kandungan produk dari SKM. Perlu kerja sama dengan Badan POM,” kata Dewi.
Selain bertindak sebagai lembaga yang mengawasi keamanan pangan, BPOM juga berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan izin untuk peredaran iklan, termasuk iklan susu kental manis.