"Lalu korban mengatakan, 'sakit'. Terlapor mengatakan 'ini anak siapa?'. Korban menjawab, 'ini anak Kasdi bukan anak siapa-siapa'," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (8/1/2018).
Menurut Argo, Kasdi tak percaya bahwa anak dalam kandungan Lina merupakan hasil dari pernikahannya. Kasdi makin menjadi. Ia menginjak pinggang, lalu memukul paha dan lengan.
Keesokan harinya, Lina mengalami pendarahan saat buang air kecil. Ia dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat. Dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat.
"Saat dilihat oleh dokter terdapat luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri, perut bagian depan di bawah pusar, paha sebelah kiri. Oleh dokter langsung dilakukan operasi caesar," ujar Argo.
Pada Senin (8/1/2018), bayi Lina dinyatakan meninggal dunia. Di hari yang sama, anggota Kepolisian Sektor Johar Baru mendatangi kediamab korban. Memberitahukan agar jenazah anak dari Lina, untuk tidak dimakamkan.
"Karena anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjemput K (Kasdi) dan jenazah akan dilakukan otopsi," ujar Argo.
Polisi pun langsung menangkap Kasdi dengan menyita satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.
Atas perbuatannya, Kasdi dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.