Berikut ini jawaban dokter Hardi Susanto mengenai dugaan malapraktik yang dituduhkan kepadanya:
Bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat berat sebelah tanpa konfirmasi sebelumnya kepada saya sehingga saya merasa sangat dirugikan dan dapat menyebabkan pembunuhan karakter sekaligus menghancurkan karir saya sebagai seorang dokter."
Telah terjadi adanya suatu penghakiman oleh pers dengan menimbulkan opini-opini publik di medsos yang sangat merugikan serta merusak nama baik kami karena banyaknya hal-hal yang tidak benar yang disampaikan.
Hal-hal dan keterangan yang disebut dalam pemberitaan tersebut banyak menyembunyikan dan memutar-balikan fakta yang sebenarnya telah terjadi.
Berkaitan dengan pasien S yang pada tahun 2015 telah saya bantu untuk mengatasi penyakitnya yang berasal dari suatu kista ovarium yang ganas/ kanker ovarium stadium 3C yang telah menjalar dan telah ditemukan anak sebar dalam cairan perut hingga omentum.
Hal tersebut terbukti dalam hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) yang telah dilakukan di dalam maupun di luar negeri (Singapura).
Tindakan yang saya lakukan adalah murni untuk menolong dan menyelamatkan nyawa pasien setelah mendapatkan temuan intraoperatif yang menunjukkan keganasan.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur standar yang baku dalam ilmu kedokteran mengenai penanganan kanker ovarium stadium lanjut.
Sebelum dan sesudah tindakan operasi Saya telah memberikan penjelasan detil kepada pasien dengan saksi-saksi perawat yang mendampingi tentang risiko dan konsekuensi bila ternyata ditemukan suatu keganasan pada kista tersebut.
Begitu pula setelah hasil resmi pemeriksaan PA itu didapat yang hasilnya menunjukkan adanya Cystadenokarsinoma.
Saya Menjelaskan hal tersebut kepada pasien dan kakaknya.
Saya pula yang telah menyarankan kepada pasien untuk melakukan kemoterapi. Hal mana pasien memutuskan untuk melakukannya di Singapura.
Pasien telah selesai menjalankan kemoterapi tersebut yang dilakukan oleh seorang dokter ahli onkologi di Singapura setelah beliau melakukan konfirmasi terhadap diagnosa penyakit kanker tersebut.
Pasien dinyatakan berhasil sembuh setelah menjalani operasi dan kemoterapi tersebut.