Bahwa setelah operasi dan kemoterapi tersebut sampai kira-kira 1 tahun sesudahnya pasien/ kakak pasien banyak melakukan komunikasi langsung maupun melalui email dengan menunjukkan rasa berterima kasih.
Bahwa ternyata setahun sesudahnya pasien melakukan somasi dan gugatan kepada saya dengan gugatan ganti rugi sebesar 3 miliar rupiah.
Saya telah melakukan mediasi melalui pengacara dan seorang mediator.
Bahwa tidak benar keterangan yang diberitakan bahwa saya telah diberhentikan oleh pihak rumah sakit oleh karena kasus ini melainkan saya sebagai salah seorang pionir dan pendiri dari Rumah Sakit Grha Kedoya telah mengalami ketidakcocokan dengan sistem manajemen di rumah sakit ini dengan salah seorang direkturnya.
Hal-hal yang telah diberitakan secara berat sebelah tersebut telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas saya sekali lagi ingin meluruskan dan membantah berita-berita miring tersebut dengan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 dan saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak melakukan malapraktik seperti dituduhkan dan diberitakan dan saya minta supaya pernyataan ini dapat dimuat sesuai dengan seharusnya.