"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.
Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.
Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, serta baju gamis warna merah.
Diamankan juga barang bukti berupa celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, hingga satu buah serokan plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam
Baca: Fakta-fakta tentang KTP Prabowo-Sandi yang Bikin Elite Gerindra Mengancam Ambil Langkah Hukum
Baca: Wanita yang Sebarkan Foto Mumi Berwajah Jokowi Ternyata Seorang Pengusaha
Baca: Polisi Tangkap Seorang Laki-Laki di Kembangan Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK