"Bahkan sangat mungkin pengendalinya juga adalah napi di lapas."
"Yang pasti kami masih terus mendalami jaringan ini dan tak berhenti sampai di sini saja," katanya.
Karena perbuatannya, kata Yohannes, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun."
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya. ( Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi,