Karena perbuatannya, kata Yohannes, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun."
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya. ( Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi,
Baca tanpa iklan