News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta, Bagaimana dengan Jakarta?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Jalan Inspeksi yang Dibangun Setelah Penertiban Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). Jalan yang sepenuhnya di gunakan aktifitas masyarakat Bukit Duri ini termasuk tempat parkir mobil pribadi di badan jalan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Lebih lanjut, kata Yeti, jika masyarakat dengan mobilitas tinggi memiliki kendaraan roda empat namun tak punya garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.

"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti.

Bagaimana dengan Jakarta?

Di media sosial, sejumlah netizen mempertanyakan kapan kebijakan itu diberlakukan di DKI jakarta.

Mengingat banyak fasilitas publik di DKI seperti badan jalan raya, halaman kantor pemerintahan, taman dan lapangan digunakan pemilik mobil untuk parkir kendaraan karena rumahnya tak punya garasi.

Pertanyaan itu antara lain diutarakan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie di twitter-nya seperti dikutip Tribunnews.com..

Tanggapan Alvin Lie di twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini