Dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tim hukum dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan 243 warga korban banjir Jakarta.
Selain itu, mereka kemungkinan juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam. Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan, nanti kami panggil," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Yayan berujar, Biro Hukum akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.
Baca: Mengenal Wahyu Purwanto, Ipar Jokowi yang Akan Mencalonkan di Pilkada 2020
Menurut Yayan, Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga, termasuk soal banjir. Pemprov DKI pernah digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gugat Gubernur Anies, Korban Banjir Jakarta Mengaku Rugi hingga Rp 200 Juta
Massa Penentang dan Pendukung Gubernur Anies Baswedan Demo di Balai Kota Jakarta
Massa penentang dan pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbarengan menggelar demonstrasi di depan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut rencana, unjuk rassa digelar sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam aksi nanti, massa yang kontra akan menyuarakan pendapat dan kekecewaan terhadap Gubernur Anies Baswedan.