"Kehilangan pekerjaan memang amat berat, tapi kehilangan nyawa tidak tahu bagaimana mengembalikannya."
"Kalau kehilangan pekerjaan, kita cari jalannya untuk bisa dikembalikan pekerjaan itu."
"Tapi kalau kehilangan nyawa, saya rasa belum ada yang punya rumusnya untuk mengembalikan itu," jelas Anies Baswedan.
Aturan bagi Pedagang saat PSBB
Sebelumnya, Anies Baswedan meminta seluruh usaha yang berkaitan dengan penyajian makanan atau minuman tidak diperbolehkan melayani di tempat.
Hal tersebut diterapkan selama PSBB di DKI Jakarta yakni mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari.
Anies mengimbau agar makanan yang dipesan pembeli harus dibungkus lalu dibawa pulang.
"Dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka selama PSBB tapi tidak diijinkan untuk menyantap makanan di lokasi."
"Semua makanan diambil, dibawa. Bisa delivery atau dibungkus," kata Anies, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (9/4/2020).
Pengusaha makanan harus menerapkan aturan jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan.
Lalu menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, dan melakukan pembersihan area kerja.
Karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dilarang untuk bekerja.
Baca: Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tolak WFH Selama PSBB Jakarta
Baca: Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI
Baca: PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan
Selain itu, mengambil makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Jadi intinya adalah bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi interaksinya setiap orang di dalamnya. Semua bisa jalan tapi ada pembatasan," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)