Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - 10 pelaku penganiayaan disertai perampasan diringkus aparat Polresta Tangerang.
Para pelaku sebelumnya menganiayaan Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020) lalu.
Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor.
Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas para pelaku.
Baca: Kasus Sopir Taksi Online Tewas Dibegal di Bekasi, Mobil Korban Ditemukan di Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedelapan orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR.
Sementara, dua tersangka lainnya masih berstatus buronan.
"Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," ungkap Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).
Baca: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 ABG di Tol Tangerang-Merak, Sempat Bikin Status Mau ke Mana Kita
Merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel.
Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari.
Para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ujar Ade.