News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus penganiayaan yang berawal dari saling tantang di media sosial Facebook, Jumat (17/7/2020).

Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi.

Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing.

Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini