TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ayah menganiaya anak di Duren Sawit, Jakarta Timur masih diusut pihak kepolisian.
Terduga pelaku yakni AM (40) dan korbannya adalah putrinya, RPP (12).
Baca: FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
Kasus ini pun mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA).
Dari temuan Komnas PA, AM tidak hanya menganiaya RPP, tetapi juga mengeksploitasi korban, bahkan menelantarkannya.
"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020).
Sebab, RPP dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Termasuk saat RPP dianiaya pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
AM dan istri sirinya, ARW (40) yang bekerja serabutan memaksa RPP mencuci lalu menjemur pakaian mereka.
Di usia RPP yang sudah menginjak remaja, bocah malang itu juga belum pernah merasakan bangku SD karena tak didaftarkan Abdul.
"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh anak itu harus sekolah. Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," ujarnya.
Sirait menuturkan, hukuman yang menanti AM juga seharusnya diperberat.
Sebab, dia berstatus orangtua RPP.
Mengingat dalam UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak diatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua diperberat sepertiga.
Dalam waktu dekat Sirait bakal berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terkait pasal yang tepat digunakan menjerat AM.