Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diskon 50 persen
Fakta baru ditemukan pada kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setiap peserta yang memenangkan perlombaan di dalam pesta seks tersebut akan mendapat diskon biaya registrasi.
Fakta itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus ini pada Kamis (3/9/2020).
"Dari rekonstruksi yang kita laksanakan tadi, didapatkan fakta baru bahwa peserta yang memenangkan games akan mendapat diskon 50 persen," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Namun, jelas Calvijn, diskon 50 persen itu berlaku pada event selanjutnya.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menghadirkan 10 hingga 15 orang peserta pesta seks gay.
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020)
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/MuhammadZulfikar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rekonstruksi Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Terungkap Inisiator Acara hingga Diskon 50 Persen