Steven menambahkan mereka menjual motor hasil pencurian ke penadah sekitar Rp 3 juta per unit.
Ironisnya satu di antara pelaku, inisial DFR masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Maling Motor Dikeroyok Sampai Kritis
Pencuri sepeda motor (curanmor) kritis usai dikeroyok massa di area pertanian warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Bukan tanpa alasan, massa mengeroyok pelaku curanmor itu karena menembak salah satu warga yang tengah mengejarnya, menggunakan pistol rakitan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa penangkapan serta pengeroyokan pelaku pencurian motor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2020) kemarin.
Hendra menerangkan, kasus ini berawal ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda motor milik Tubagus Ahmad Mulyana, di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tahu motornya hilang, korban langsung mencarinya, karena kendaraannya dipasangi GPS.
Dari GPS itu diketahui lokasi kendaraan berada di Jalan Raya Wilayah Cikarang.
Korban pun menuju ke sana sesuai lokasi pada GPS.
“Di sana korban melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah pertanian warga," kata Hendra, Selasa (8/9/2020).
Melihat itu, korban langsung berteriak ‘maling’ menunjuk ke arah pelaku sambil mengejarnya.