Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku.
Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi.
Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin.
Pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya.
Namun, D yang membawa motor korban yang kehabisan bensin itu, kabur ke persawahaan.
Warga sekitar terus mengejarnya.
Saat terdesak, pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan dan menembakkan ke arah atas.
Akan tetapi warga tetap berusaha mengejar dan menangkapnya.
"Pelaku kemudian tembakkan ke arah warga dan mengenai bagian bahu warga yang hendak menangkapnya," beber dia.
Warga sempat mundur dan takut, akan tetapi mengetahui amunisi pelaku telah habis, lalu menangkapnya.
Warga yang kesal lalu menghakimi pelaku pada bagian wajah dan kepala hingga bercucuran darah.
Pelaku juga sempat diseret dan diarak ramai-ramai oleh warga.
Beruntung anggota kepolisian datang dan membawanya ke polsek.
Hendra menerangkan, kasus ini masih dikembangkan dan mengejar satu pelaku lainnya yang kabur.
Namun, diduga kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api.
Kini pelaku dan korban yang terkena tembakan masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan, dan proyektil peluru yang bersarang di tubuh warga.
Juga, sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tukang Bangunan Nyambi Jadi Pelaku Curanmor
Polsek Setu Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku yang ditangkap itu bernama Runin (47) dan Lugis.
Salah satu diantaranya, merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan bahwa penangkapan dua pelaku dari laporan korban kehilangan motor di depan PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan RT 003 RW 005, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, pada Senin (10/8/2020).
Atas laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap dua pelaku pencurian sepada motor.
"Dari laporan ini kita selidiki dan tangkap kedua pelaku," ujar Dedi, dalam keterangan, pada Selasa (11/8/2020).
Selain di lokasi itu juga, pelaku pada 31 Juli 2020 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4208 FHD, milik korban Ila Wati warga Kampung Cinyosong RT 004 RW 003, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabapaten Bekasi.
"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, beserta barang bukti satu sepeda motor hasil pencurian," terang dia.
Hasil pemeriksaan, kata Dedi, pelaku Runin itu merupakan residivis pelaku kasus serupa pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Setu.
"Satu tersangka residivis bernama Runin, kasus sama curanmor pada tahun 2015," terang dia.
Adapun modus operandi, para tersangka ini mengincar sepeda motor yang terpakir di lokasi sepi dan jauh jangkau warga.
Kedua tersangka berboncengan dan membongkar lubang kunci motor dengan kunci leter T.
Motor curiannya mereka jual ke wilayah Karawang dan hasilnya dibagi dua.
Kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Setu sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Wartakotalive.com/JHS/MAZ)