Untuk pelaku sudah kita tahan dan tetapkan jadi tersangka,” tuturnya.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga pelaku komplotan maling motor ditangkap polisi, pada Senin (22/9/2020).
Diketahui, komplotan maling motor tertangkap yakni Febrian Pertama (21), Suryo Kusuma (25), dan DFR (16).
Para komplotan pencurian sepeda motor tersebut, kerapkali beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dijelaskan oleh Wakapolrestro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan.
Ia mengatakan mereka ditangkap, setelah beraksi terakhir kalinya di kawasan Matraman pada Selasa (15/9) lalu.
Aksi mereka ketika itu terekam CCTV salah satu rumah warga.
Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
"Tersangka Febrian kami amankan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Suryo dan DFR kami amankan di wilayah Jakarta Timur," ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Steven mengatakan ketiganya merupakan komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Bahkan mereka sudah melakukan pencurian sejak tahun 2016 silam.
"Di wilayah Kecamatan Matraman saja mereka sudah tujuh kali beraksi," kata Steven.
Sementara barang bukti yang diamankan dan digunakan tersangka di antaranya empat buah mata kunci leter T, satu kunci leter T, dan satu sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
"Mereka ini ketika beraksi selalu bertiga, jadi berbagi tugas. Ada yang mengawasi keadaan, ada yang mengambil motor," tuturnya.