Pada Kamis(29/11) sorenya, tim dari Puskesmas langsung mendatangi lokasi penemuan untuk merespon laporan tersebut.
"Jumat-nya (30/11), Dinkes, DLH (Dinas Lingungan Hidup), dikawal polisi melakukan investigasi di lapangan ternyata isi dari kantung itu adalah limbah medis yang berasal dari hasil pemeriksaan Covid-19," paparnya.
Klinik Diancam Sanksi Pencabutan Izin Operasi
Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika benar limbah tersebut dibuang oknum klinik.
"Jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka," kata Alamsyah, Jumat, (6/11/2020).
"Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tambahnya.
Baca juga: 61 Inovasi Baru Dikembangkan, Ketua Konsorsium Covid-19: Perlu Adanya Triple Helix
Dia menjelaskan, jika nantinya hasil penyelidikan membuktikan klinik tersebut benar melakukan pembuangam limbah medis, sanksi tegas akan ditegakkan.
Termasuk kata dia, sanksi pencabutan izin operasi yang berada di wewenang Dinkes Kabupaten Bekasi.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan Hidup pastinya sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalam Dinkes akan ada sanksi bis