News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Kata Polisi, Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar adalah Pembunuh Bayaran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.

"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.

"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.

"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.

Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar yang Dibekuk Polda Metro Adalah Pembunuh Bayaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini