"Ya karena ada kerumunan itu. Yang kerumunan itu tetap akan diproses semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, Kapolsek nya sehingga didemosi Kapolseknya," ujar Yusri, ketika dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, Kapolres: Tiket Masuk Didiskon, Cuma Rp 10 Ribu
"Jadi didemosi, dipindahkan, dimutasilah ya," imbuhnya.
Yusri menegaskan hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bahwa di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi yang membuat kerumunan, termasuk di dalamnya kapolsek bertanggung jawab.
"Jadi tetap sama bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid ini apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," kata Yusri.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Adapun keputusan demosi tersebut tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kapolsek Cikarang Selatan akan diisi oleh Kompol Sutrisno menggantikan Kompol Sukadi.
Sementara Sukadi akan menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, posisi yang ditinggalkan Kompol Sutrisno.
15 saksi diperiksa
Polisi telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yang terjadi pada Minggu (10/1/2021) lalu.
"Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam konferensi pers, di Polres Metro Bekasi, Selasa (12/1/2021).
Hendra mengatakan dari 15 orang saksi yang diperiksa dua diantaranya berasal dari pihak kepolisian.
Kemudian ada satu orang dari dinas kesehatan dan satu orang dari dinas pariwisata.
"Kemudian sisanya 11 orang dari pihak pengelola. Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, seperti petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian, Hendra mengatakan bahwa pihak pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Karenanya, pihak pengelola dikenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, kepolisian juga mengenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
"Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," tandasnya.