"Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka menyeretnya ke dalam kamar mandi dan dibuatlah seolah-olah seperti bunuh diri untuk menutupi aksinya," ujarnya.
Luka Tusuk di Beberapa Bagian Tubuh
Dalam mengusut kasus tersebut, polisi turut melakukan pembongkaran makan Ardanih (45) untuk keperluan autopsi.
Hendra mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
"Korban sudah dimakamkan pihak keluarga, untuk keperluan autopsi akhirnya kita lakukan gali kubur tim forensik dan Satres Kriminal," kata Hendra.
"Dari proses autopsi terdapat luka terbuka berupa tusukan di perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," katanya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
Hendra menjelaskan, luka itu didapat dari tusukan benda tajam berupa gunting bergagang hitam yang digunakan tersangka.
"Dari hasil autopsi itu memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting," paparnya.
Setelah proses autopsi, kepolisian langsung mengembalikan jenazah korban ke liang kubur dengan disaksikan pihak keluarga.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kata Polisi, Pelaku Pembunuhan di Sukawangi Dikenal Sebagai Guru Agama di Lingkungan