News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir Sikapi Putusan Hakim

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlibat pembunuhan berencana, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun, anak buah John Kei divonis bersalah berujung vonis 13 dan 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021).

"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Dua Anak Buah John Kei Pikir-pikir Dulu Tanggapi Putusan Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini