"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp 750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim. Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya tak segan menindak pelaku yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.
Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat akan diancam pidana dengan pasal berlapis.
"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," kata Yusri.
Baca juga: NasDem: Banyak Fasilitas Negara yang Bisa Dijadikan RS Darurat Covid-19
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19 perubahan UU 11 ITE dan Pasal 35 a ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.