8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
10. Reklamasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tanggapi Rapor Merah LBH Jakarta, Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera: Itu Biasa di Dunia Demokrasi,
BERITA REKOMENDASI