"Di Polsek Kemang. Tadi pagi juga sudah olah tkp oleh polsek dan Polres Bogor," tambah Ichwan.
Menurut Tuankotta, saat itu melintas dua unit sepeda motor di depan Ponpes Tajul Alawiyyin.
Saat melintas, pengemudi sepeda motor langsung melemparkan satu bungkus plastik berisikan kepala anjing.
"Pakai bungkusan plastik, saat dibuka isinya tiga kepala anjing dan jeroan anjing," kata Tuankotta.
Tak sampai di situ, Ponpes Bahar juga dikirimi satu bungkus satu kardus berisikan balok.
Bungkusan itu bertuliskan 'awas berbahaya, jangan dibuka'.
Atas temuan ini, salah satu santri ponpes telah melapor polisi. Namun, Tuankotta tidak memerinci lokasi pelaporan dugaan tindak pidana teror itu.
"Tulisannya awas berbahaya, jangan dibuka. Sudah ada santri yang buat laporan," imbuh Tuankotta.
Dalam kasus ini, pelapor mempersangkakan terduga pelaku peneroran kepala anjing dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.