Sebelumnya diberitakan, dua anak berinisial A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji berinisial Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
Setibanya di kediamannya, kedua anak diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan Saiful.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah, paman korban kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021).
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Baca juga: PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor," tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," ujar Kompol Abdul Rachim.
rtikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Breaking News: Porlestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO