TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian SR (43) pelaku pencabulan anak akhirnya berakhir.
Setahun buron, kini SR harus merasakan dinginnya tembok tahanan.
SR diringkus polisi karena melakukan pencabulan pada dua bocah SD yang adalah tetangganya.
Aksi pencabulan terjadi di TPU Bacang, Pejaten, Jakarta Barat pada 16 Agustus 2021 silam.
Berikut kronologi dan pelarian pelaku selama setahun hingga akhirnya diringkus polisi:
Bejat Pria di Pasar Minggu Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Kuburan, Setahun Pengejaran Baru Terungkap
Polisi menangkap pria berinisial SR (43) yang mencabuli dua anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Kedua korban masih berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD).
Zulpan menjelaskan, aksi bejat itu terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu.
Sudah Setahun Buron, Kenapa Baru Tertangkap ?
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menjelaskan alasan mengapa kasus ini baru terungkap sekarang.
Selama setahun pihaknya melakukan pengejaran, pelaku berpindah-pindah tempat.