"Saya berharap ada iktikad baik untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, jadi keduanya ini sama-sama memukul korban dengan batu dan helm," kata Tubagus.
Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.
Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku.
Mereka diamankan polisi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.
"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.