News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022)

"Saya berharap ada iktikad baik untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, jadi keduanya ini sama-sama memukul korban dengan batu dan helm," kata Tubagus.

Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.

Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.

Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku.

Mereka diamankan polisi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.

"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini