Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus
Baca juga: H+1 Setelah Kampung Bahari Digerebek, Mapolres Jakpus Banjir Karangan Bunga, Polisi Bangun Tenda
Ketiga, modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan.
Keempat, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.
Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi, yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih.
Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
Lalu, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan.
Baca juga: Tanda Silang Jaga Jarak Dicopot, Kapasitas Penumpang Transjakarta Sudah Normal
Masyarakat mesti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Serta memahami berbagai bentuk produk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang nantinya akan merugikan.
"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," ucap Agus dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680.
Bareskrim Polri Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.
Agus menuturkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai penindakan terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.
Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).