News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Keluarga Minta Polisi Usut Mafia Tanah yang Telantarkan Nenek Titin hingga Meninggal di Panti Jompo

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik kandung Nenek Titin (80), Alex Sutikno didampingi kuasa hukumnya Bonifansius Sulimas usai menjalani pemeriksaan kasus praktik mafia tanah, Jumat (4/3/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan perampasan tanah dan bangunan yang dialami Nenek Titin masih berkutat di Polda Metro Jaya.

Akibat kasus itu, nenek Titin harus kehilangan tanah dan bangunan ruko setelah dirampas komplotan mafia tanah.

Pihak keluarga korban meminta polisi segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Harapan klien saya (korban) semoga kasus mafia tanah dan ruko ini segera ditangkap dan hak-hak klien saya dikembalikan," kata pengacara korban, Boy Sulimas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Kasus yang dilaporkan Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG masih berproses di Polda Metro Jaya.

Alex lalu memberikan surat kuasa kepada Boy Sulimas untuk menangani persoalan ini agar segera dituntaskan polisi dan menangkap para pelaku.

Boy menuturkan, Nenek Titin Suartini NG yang ditelantarkan di panti jompo kini telah berpulang.

Sementara sebidang dan ruko di Radio dalam milik mendiang Nenek Titin telah beralih tangan ke orang lain.

Baca juga: Ajak Cucu Ziarah ke Kuburan Neneknya, Sugeng Parwoto Meninggal Terbentur Nisan di Makam Sang Istri

"Nenek Titin sudah meninggal 31 Oktober 2021 kemarin di panti Jompo Jakarta Timur. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," ujar Boy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endar Zulpan mengaku masih memperbarui soal kasus mafia tanah dengan korban Nenek Tirin. Ia masih mencari informasi tindak lanjut atas perkara itu ke penyidik. 

"Itu penyidiknya belum memberikan bucket lagi kepada saya," ujar dia.

Kasus mafia tanah ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

Menurut Boy, kakak kandung kliennya yakni Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi adalah pihak yang mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan. Boy menuturkan, ketiga orang itu tinggal bersama di ruko tersebut.

Namun, pada 2015 NG Supintor dan NG Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang yang mendiami ruko itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini