Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tawuran maut di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2022) dini hari kemarin.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran maut tersebut mengakibatkan remaja berinisial DA (14) meninggal dunia.
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion, Rabu (6/4/2022).
Korban lanjut Gidion, mengalami luka akibat dipukul benda tumpul. Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam.
"Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," jelasnya.
Baca juga: Penyelamatan Bocah Dikurung, Diikat di Bojonggede Berlangsung Dramatis, Ayah Tirinya Dibogem Warga
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi," tegasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)