Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus saling lapor antara Nurmila Sangadji dan AKP DK terkait konflik keluarga menjadi sorotan masyarakat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan persoalan yang terjadi antara perwira Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan ibu mertuanya, Nurmila Sangadji, dan adik iparnya, Claudia Senduk.
Menurutnya, permasalahan keluarga itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice.
Sebab, Poengky menilai pihak-pihak yang bertikai harus memilih penyelesaian yang arif.
"Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya. Sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istri, sehingga jika ada permasalahan dengan mertua, apapun masalahnya diharapkan diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan," kata Poengky kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Poengky berharap, kasus yang ditangani Propam Polda Metro Jaya itu bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: Sekelumit Kisah Saling Lapor Mertua dan Menantu Perwira Polisi, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Sebab, lanjut Poengky, sangat tak elok jika persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan baik.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mendukung jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui restorative justice," imbuhnya.
Poengky prihatin, sebab permasalahan itu terjadi semenjak kepergian anak Nurmila yang juga seorang anggota polwan, Iptu CS dan merupakan istri dari AKP DK.
Penyelesaian secara kekeluargaan dinilainya sebagai jalan yang tepat untuk menghormati mendiang istri.
"Kasihan almarhumah jika sepeninggal almarhumah malah suami dan ibunya tidak akur. Demi almarhumah sebaiknya kedua belah pihak berdamai. Tak elok juga jika masalah keluarga tidak diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Poengky berpendapat penyelesaian kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021.