"Kasus ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice berdasarkan Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan restorative justice," kata Poengky.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan
Saling lapor antara Nurmila Sangadji dan AKP DK terkait konflik keluarga mengemuka ke publik.
AKP DK melaporkan Nurmila atas tuduhan pencurian dengan pemberatan yang kasusnya sudah masuk penyelidikan.
Sementara sang mertua, melaporkan AKP DK yang tak lain menantunya, atas dugaan kriminalisasi atas pelaporan yang dibuat sejak Februari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Nurmila melaporkan DK ke Propam karena merasa tidak terima atas tuduhan pencurian yang dilayangkan oleh menantunya itu.
Nurmila dituduh mencuri barang-barang mendiang anaknya yang merupakan anggota polisi bernama Iptu CS yang juga istri DK.
"Terkait dengan laporannya itu, saat ini Propam Polda Metro Jaya tentunya sudah menerima adanya laporan pengaduan dari pihak ibu mertuanya yang dibuat di Mabes. Selanjutnya, Polda Metro akan menjadwalkan untuk memanggil AKP DK untuk klarifikasi terkait dengan laporan tersebut," kata Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).
Tak hanya DK, Propam Polda Metro juga bakal meminta klarifikasi terhadap Nurmila dan anaknya, Claudia Senduk yang juga adik ipar DK.
Propam dalam hal ini akan mengklarifikasi pengaduan Nurmila, termasuk meminta penjelasan penyidik terkait laporan pencurian yang dilayangkan oleh DK.
Laporan DK terhadap mertua dan adik iparnya Claudia sesang berproses di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, 3 orang penyidik Jatanras Polda Metro Jaya juga diadukan oleh Nurmila dan Claudia ke Propam Mabes Polri karena dianggap mengkriminalisasi dan berpihak kepada DK.
"Propam tentunya akan memanggil, termasuk penyidik dari Subdit Jatanras-nya juga dipanggil, akan dimintai keterangan, klarifikasi dulu, termasuk AKP DK. Nanti akan jelas apakah ada perlakuan tidak profesional atau tidak," jelas Zulpan.