Sampai akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku dan menangkap FR dan DF.
Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.
Keduanya diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun. (tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Abdi Ryanda Shakti)
BERITA REKOMENDASI