Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras aksi Holywings yang membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe dan bar tersebut.
"Ini Holywings kurang ajar cari gara-gara, segera minta maaf secara terbuka kepada umat Islam dan kepada Pemda harus kasih peringatan keras (dengan pencabutan izin)," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Slamet menyebut saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa jika Pemda DKI tidak segera mencabut izin usaha tersebut.
"Dipertimbangkan (untuk gelar aksi). Aparat juga mesti bertindak kalau patut diduga ini pelecehan agama dan melanggar Permendag No. 20 tahun 2014 pasal 30," ungkapnya.
Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.