Hingga akhirnya polisi gadungan tersebut ditangkap ketika hendak menjemput pacarnya, Jumat (1/7/2022).
"Tersangka diamankan tepatnya pada tanggal 1 Juli 2022. Kejadian tanggal 30 sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelaku sedang ingin menjemput pacarnya di dekat PT denso kawasan MM 2100," kata Kombes Hengki.
Kombes Hengki memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan jika pelaku bukan berprofesi sebagai polisi.
Bahkan saat ini status pelaku adalah pengangguran.
Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih didalami, apakah aksi ini telah terjadi berulang kali.
"Kita masih dalami apakah sudah berapa kali, mudah-mudahan ada masyarakat yang memang menjadi korban modus yang sama. Kalaupun ada yang jadi korban, silakan berkonsultasi dengan Satreskrim," ujarnya.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Tribunbekasi.com/ Abdi/ Joko Supriyanto/ Yusuf Bachtiar)