Hadi menyebut mafia tanah ada di mana-mana.
Hal itu dikatakan Menteri Hadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
"Untuk itu, saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman," kata Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Polisi Ungkap Siasat Cuan Pejabat BPN Jaksel, Rekayasa Penerbitan Sertipikat Tanah dari Data Palsu
Kementerian ATR/BPN, dikatakan Hadi, berkomitmen memberantas mafia tanah. Dia tak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
"Apabila ini perbuatan mafia tanah, maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah," ujar Hadi.
Ada 30 orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan agraria yakni mafia tanah dengan menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap puluhan orang yang merupakan sindikat mafia tanah.
"Total tersangka 30 orang dari hasil penangkapan pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Hengki membeberkan, dari 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka itu, 25 diantaranya sudah ditahan.
Para tersangka ini dicokok atas laporan 12 orang yang menjadi korban mafia tanah.
Salah satu korban yang melaporkan praktik kejahatan itu ialah almarhum Ibunda artis Nirina Zubir.
"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Baca juga: Soal Pemberantasan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Seluruh Staf dari Pusat Sampai Daerah
Latar belakang para tersangka