"DKI Jakarta termasuk Jakarta Selatan, juga masih berstatus PPKM Level 1 saat ini," tambahnya.
Persoalkan Izin Usaha Hotel
Terpisah, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama, Erwin, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha Hotel Junda.
"Itu kami tidak pernah menerbitkan, selama di PTSP Kecamatan ya, tidak pernah menerbitkan izin hotelnya atau izin barnya," kata Erwin saat dihubungi, Selasa (2/8/2022) malam.
Erwin mengungkapkan, pihaknya juga tidak menemukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Junda.
TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
"Kan ada TDUP hotel, restoran, bar, live music, nah itu untuk Junda tidak ada. Di Kebayoran Lama nggak ada," ungkap Erwin.
Tanggapan manajemen hotel
Sementara itu, manajemen Hotel Junda mengklaim aksi sejumlah pria berjoget erotis dan disawer merupakan spontanitas dari pengunjung acara pesta ulang tahun.
Pihak Hotel Junda menyatakan tidak pernah menyediakan penari striptis.
Hal itu disampaikan manajemen hotel kepada tim Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan yang mengecek ke lokasi pada Kamis (28/7/2022).
"Jadi bukan dari yang menyediakan manajemen yang dikatakan striptis, tidak," kata Kepala Seksi (Kasi) Industri Sudin Parekraf Jaksel, Wahyono, saat dikonfirmasi.
"Itu tadi spontanitas pengunjung lah melakukan pesta ulang tahun, ya manajemen tidak ada menyediakan untuk striptis lelaki, tidak ada," tambahnya.
Wahyono pun menganalogikan aksi pria berjoget erotis itu dengan penampilan grup band Slank.
"Jadi seperti Slank lah, kalau tampil langsung buka baju dia lempar-lempar gitu gitu. Cuma bedanya kan Slank nggak dimasuk-masukin duit, itu saja," ujarnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Kompas.com