TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan DPRD Provinsi DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 Maret 2022, terkait usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kami mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta dan menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," ujarnya.
Rapat paripurna hari ini adalah proses kelengkapan administrasi pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI.
Baca juga: Hari Ini DPRD DKI Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria
Masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah pembacaan pemberhentian Gubernur dan Gubernur DKI periode 2017-2022 tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan.
Tak lupa, Prasetyo Edi mengucapkan terima kasih atas pengabdian Anies - Riza.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," tutur Edi.