Bahtiar sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2018, Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019), serta PJs. Gubernur Kepulauan Riau (2020).
Baca juga: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Diharapkan Bisa Menekan Polarisasi
Pengalaman Kerja Lainnya
1. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013).
2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015).
3. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).
4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021).
5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022).
Baca juga: Mampu Redam Polarisasi, Sosok Ini Diunggulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022).
7. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
8. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 14 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.
9. Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya (2022).
10. Inisiator Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2022 (Rekor Dunia MURI).
Baca juga: Pj Gubernur DKI Disebut Harus dari Kelompok Netral untuk Redam Pembelahan Warga Jakarta
Harta Kekayaan Bahtiar
Dilansir laman resmi kemendagri.go.id, Bahtiar tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 15 Maret 2022.