Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut konser Berdendang Bergoyang menjual tiket konser sebelum mendapatkan izin dan mengajukan rekomendasi perizinan.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
"Saat ini fenomenanya mereka sudah menjual tiket sebelum mendapat izin, sebelum mengajukan rekomendasi perizinan mereka sudah menjual tiket," ujar Komarudin.
Baca juga: Polisi Sebut Satu Orang Terlapor Ricuh Festival Berdendang Bergoyang, Dimungkinkan Jumlahnya Tambah
Lebih lanjut ia mengatakan pihak Event Organizer (EO) Berdendang Bergoyang harusnya tahu jumlah tiket yang dijual.
Termasuk tiket yang dijual harus disesuaikan dengan kapasitas tempat yang sudah disiapkan.
"Karena korelasinya sangat luas tidak hanya dilihat dari satu aspek. Contoh, pada saat panitia event mengajukan permohonan izin keramaian, tentu akan berdampak pada berapa jumlah personel yang akan diterjunkan, karena akan sangat tidak sebanding," jelas Komarudin.
Diketahui, dalam penyidikan sudah ada 14 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kemudian pada hari Jumat (4/11/2022) ini ada tiga saksi baru yang diperiksa tim penyidik.
Sehingga jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 17 orang.
Dari tiga saksi yang diperiksa pada hari ini, dua diantaranya merupakan petugas Satgas Covid-19.
Sementara satunya merupakan saksi ahli.
Sebagai informasi, festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022) malam.
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.