"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Paman Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Polisi Besok
Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda Hamidah sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.
"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita hisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Tohom mengklaim jika Wanda Hamidah sendiri sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Wanda Hamidah Adukan Kasus Sengketa Rumah
Di sisi lain, Wanda Hamidah juga mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962. Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.
Adapun Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.
"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada (15/11/2022).
Anehnya, kata Wanda, dua SHGB yang diterbitkan itu beralamat berbeda yakni di Jalan Ciasem Nomor 2. Akibatnya, keluarganya tidak bisa melanjutkan proses penerbutan sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah dihuni keluarganya puluhan tahun.
"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya.
Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno.
"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda.
Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto S Suryo Sumarno serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca juga: Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik