"Tidak ada (surat)," katanya.
Meski demikian, dia dan keempat saksi lainnya tetap menandatangani hasil BAP dari tim penyidik.
"Iya (menanda tangani BAP)."
Sebagai informasi, Ariyadi merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan yang memberatkan dakwaan atas Roy Suryo.
Tak hanya Ariyadi, pada persidangan sebelumnya tim JPU juga telah menghadirkan pelapor perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso.
Di dalam persidangan, Kurniawan diberikan pertanyaan-pertanyaan oleh tim JPU, pengacara Roy Suryo, dan Majelis Hakim.
Sempat ada perdebatan-perdebatan di dalam persidangan tadi saat saksi memberikan keterangan. Tetapi saksi tetap memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, Kurniawan menyampaikan, patung tersebut semestinya bergambar Sang Buddha. Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Joko Widodo.
"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).
Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.
Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.
"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.
Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.