Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.