Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sita sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
Bahkan dari ketiga rumahnya itu, polisi berhasil menyita barang-barang milik Alex Bonpis seperti airsoft gun hingga kendaraan mobil.
"Barbuk yang disita tadi yang kita lihat bersama, rumah kemudian juga ada beberapa aset yang kita temukan seperti mobil dan yang lain-lain," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di lokasi.
Dony menyebut, semua barang-barang yang telah disita dari kediaman Alex Bonpis telah dikumpulkan.
Namun terkait rinciannya akan dirilis di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang
"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti sehingga nanti lebih jelasnya akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan Bapak Kabid Humas," ujarnya.
Rumah empat lantai yang diketahui milik Alex Bonpis itu terkunci rapat. Bahkan petugas sempat kesulitan untuk memasukinya.
Usai kunci rumah terbuka, polisi langsung melakukan penggeledahan ditemani pengurus RT setempat.
AKBP Doni Alexander membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terfokus di kediaman Alex Bonpis.
"Hari ini saya benarkan kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam," pungkasnya.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan ratusan personel dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, hingga Polsek Tanjung Priok.
Polisi mengawali penggeledahan dengan berjalan menyisir permukiman padat di Kampung Bahari.
Salah satu sasarannya ialah rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV yang merupakan milik Alex Bonpis.