News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut Ditunda Sampai Akhir Februari

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Selasa (7/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ditunda.

Penundaan itu dilakukan selama tiga minggu, hingga 28 Februari 2023.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tiga minggu dari sekarang yaitu di tanggal 28," ujar Hakim Ketua, Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

Keputusan demikian diambil sebab ada empat pihak tergugat yang tidak hadir.

Tiga di antaranya merupakan perusahaan swasta, yaitu CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta.

Kemudian ada satu pihak tergugat dari pihak pemerintahan yang tidak hadir, yaitu Kementerian Keuangan.

Kesempatan terakhir pun diberikan oleh Majelis Hakim kepada para tergugat untuk memenuhi panggilan.

Bahkan Majelis Hakim akan meminta bantuan Pengadilan Negeri di domisili para tergugat.

"Kami akan meminta tolong dilakukan pemanggilan kepada pengadilan yang bersangkutan," katanya.

Jika pada sidang berikutnya pihak tergugat kembali tak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya di depan persidangan," ujar Hakim Yusuf Pranowo.

Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) lalu.

Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Baca juga: Puluhan Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Minta Keadilan di Pengadilan

Dalam perkara ini ada 11 pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini