TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu (59).
Bripda HS berdinas di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Beberapa saat setelah kejadian, Bripda HS langsung diamankan dan ditahan.
Adapun motif Bripda HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal Tahitu yakni karena terhimpit masalah ekonomi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib Bripda HS setelah membunuh sopir taksi online:
Diperika soal Pelanggaran Kode Etik
Bripda HS akan diperiksa soal pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri, tentu ini nanti akan dilakukan secara Ankum (atasan yang berhak menghukum)" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Trunoyudo menegaskan, Polri tak pandang bulu menindak anggota yang bermasalah.
"Sudah komitmen ya, terkait apa yang sudah disampaikan dari pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, kemudian juga Bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus memilah," jelas dia.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).