Pasal 338 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Bripda HS akan Dipecat
Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan, Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, dipastikan akan dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Betul (Bripda HS akan dipecat)" kata Aswin, Rabu.
Aswin juga mengatakan, Bripda HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Bripda HS disebut pernah menipu teman anggota Polri hingga terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," kata Aswin, Rabu.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," beber dia.
Baca juga: Sederet Pelanggaran Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online: Terlilit Judi & Menipu
Bripda HS Mengaku Tak Punya Uang
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/1/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian barulah klien kami kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," ujar Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Driver Taksi Online secara Sadis, Disebut Polisi Bermasalah
Menurut Jundri, motif pelaku yakni ingin merampas mobil korban.